Jumat, 22 Agustus 2014

Peraturan Hidup Dalam Islam

kita hendak mengubah tingkah laku manusia yang rendah menjadi luhur, maka tidak ada jalan lain kecuali harus mengubah mafhum- nya terlebih dahulu.
 Dalam hal ini, Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, sebelum kaum itu sendiri mengubah apa yang ada pada diri mereka” (TQS. Ar-Ra’d [13]: 11).

Satu-satunya jalan untuk mengubah mafahim seseorang adalah dengan mewujudkan suatu pemikiran tentang kehidupan dunia sehingga dapat terwujud mafahim yang benar tentang kehidupan tersebut. Namun, pemikiran seperti ini tidak akan melekat erat dan memberikan hasil yang berarti, kecuali apabila terbentuk dalam dirinya pemikiran tentang alam semesta, manusia, dan hidup; tentang Zat yang ada sebelum kehidupan dunia dan apa yang ada sesudahnya; disamping juga keterkaitan kehidupan dunia dengan Zat yang ada sebelumnya dan apa yang ada sesudahnya. Semua itu dapat dicapai dengan memberikan kepada manusia pemikiran menyeluruh dan sempurna tentang apa yang ada di balik ketiga unsur utama tadi. Sebab, pemikiran menyeluruh dan sempurna semacam ini merupakan landasan berpikir ( al- qa’idah al-fikriyah ) yang melahirkan seluruh pemikiran cabang tentang kehidupan dunia. Memberikan pemikiran menyeluruh mengenai ketiga unsur tadi, merupakan solusi fundamental pada diri manusia. Apabila solusi fundamental ini teruraikan, maka terurailah berbagai masalah lainnya. Sebab, seluruh problematika kehidupan pada dasarnya merupakan cabang dari problematika pokok tadi. Namun demikian, pemecahan itu tidak akan mengantarkan kita pada kebangkitan yang benar, kecuali jika pemecahan itu sendiri adalah benar, yaitu sesuai dengan fitrah.


0 komentar:

Posting Komentar